Merasa Dirugikan, Keluarga Mengadukan Media Utama di NTT ke Dewan Pers
Perwakilan keluarga, Yani Sarnis, menyerahkan laporan ke Dewan Pers, 30/4-2019 (Foto: Yani)
[JAKARTA, INDONESIAKORAN.COM] Keluarga Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Hanura untuk Daerah Pemilihan V Kota Komba, Manggarai Timur, NTT, mengadukan salah satu media terdepan di NTT ke Dewan Pers. Dasar aduan adalah pemberitaan media tersebut terkait caleg yang bersangkutan dianggap menyalahi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Saya mengadukan berita dengan judul: 'Warga Paan Leleng Amankan Pelaku Money Politik'. Artikel ini diberitakan Pos-Kupang.com pada 16 April 2019, tayang pukul 16.25 WITA," terang Yani Sarnis, perwakilan keluarga caleg Hanura melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (4/5/2019).
Dia menjelaskan, pengaduan ke Dewan Pers telah diserahkan pada 30 April 2019. Laporan yang dilengkapi sejumlah bukti tersebut diterima oleh Sekretariat Dewan Pers untuk diproses lebih lanjut.
Keterangan ini disertai materi pengaduan. Laporan tersebut mencantumkan media dan wartawan peliput sebagai pihak yang diadukan. Selain itu pelapor mencantumkan sejumlah pasal yang dipandang telah dilanggar dalam artikel dimaksud.
Yani Sarnis menyerahkan laporan pengaduan ke Dewan Pers, Jakarta (30/4)
Yani memaparkan, artikel tersebut secara jelas menempatkan caleg tertentu sebagai pelaku politik uang sebelum adanya proses hukum dan tanpa adanya konfirmasi. Bahkan label pelaku tersebut disematkan sebelum Bawaslu melakukan penyelidikan atau mengambil langkah hukum tertentu.
"Selain itu, artikel itu juga menyebut peristiwa 'tertangkap basah', Padahal tidak ada peristiwa penangkapan atau sejenisnya. Yang terjadi sebenarnya adalah cerita yang berkembang di kalangan warga. Jadi, ada unsur rekayasa atau mendramatisir informasi," terang Yani.
Dia juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi terhadap pihak terkait. Padahal potensi kerugian yang diakibatkan berita seperti itu terhitung sangat besar. Dia mencontohkan, copy artikel tersebut telah disebar pihak tertentu ke sejumlah TPS di Dapil V Kota Komba pada keesokan harinya atau tepat pada hari pemungutan suara, 17 April 2019. Selebaran tersebut disertai informasi lisan bahwa caleg yang bersangkutan telah ditangkap pihak kepolisian. Hal ini dipandang telah berdampak pada beralihnya dukungan warga.
"Artikel itu juga telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melalui verifikasi atau uji kebenarannya serta mencampurkan fakta dan opini," tegas Yani.
Menurut dia, pihaknya mengambil langkah hukum dengan tujuan positif bagi pers nasional dan daerah terkait pemberitaan. Selain itu, tindakan ini dibutuhkan untuk menenangkan pihak keluarga besar agar tidak mengambil langkah di luar aturan hukum.*