68 Napi di Rutan Maumere Dapat Remisi Umum

Kamis, 17 Agustus 2017 | 22:58 WIB
Share Tweet Share

Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera, saat pemberian remisi umum 17 Agustus 2017 kepada 68 napi yang menghuni Rutan Kelas II Maumere. [foto: indonesiakoran.com/dion]

[MAUMERE] Dari total 132 narapidana yang menjadi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, 68 orang di antaranya mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2017.

Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut, Kamis (17/8/2017) siang, serangkaian HUT ke - 72 Kemerdekaan RI.

Remisi yang diberikan kepada 68 warga binaan tersebut bervariasi. Napi yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 27 orang, remisi 2 bulan diterima 11 orang, remisi 3 bulan untuk 24 orang, remisi 4 bulan sebanyak 4 orang, dan 2 orang mendapatkan remisi 5 bulan.

Menurut Kepala Rutan Kelas II-B Maumere, Hudi Ismono, kebijakan pengurangan masa tahanan ini diberikan untuk memotivasi para warga binaan agar terus merefleksikan diri.

"Diharapkan dari hasil refleksi tersebut, ke depan mereka tidak lagi melakukan tindakan-tindakan pidana yang berimplikasi hukum," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Surat Keputusan Tentang Remisi Umum dibacakan oleh Staf Pelayanan Tahanan Rutan Maumere Ni Made S. Candra.

Adapun SK Remisi Umum itu diserahkan oleh Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera, kepada 2 orang perwakilan napi dalam sebuah apel penghormatan yang berlangsung di Kompleks Rutan Kelas II-B Maumere.

Editor: San Edison


Berita Terkait

Komentar