PMKRI Denpasar Tabur Bunga di Makam I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 18 Agustus 2017 | 19:03 WIB
Share Tweet Share

Pengurus PMKRI Cabang Denpasar, usai tabur bunga di makam Pahlawan Nasional, I Gusti Ngurah Rai. [foto: istimewa]

[DENPASAR] Belasan aktivis Perhimpunan Mahasiwa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar Sanctus Paulus, menggelar tabur bunga di makam I Gusti Ngurah Rai, Jumat (18/8/2017) sekitar Pukul 16.00 WITA.

I Gusti Ngurah Rai merupakan salah satu Pahlawan Nasional yang gugur pada pertempuran 20 November 1946, pada perang Puputan Margarana. Pasukan yang dipimpinnya adalah Ciung Wanara. Beliau gugur pada usia yang sangat muda, sekitar 29 tahun.

Menurut Aristo Mulyadi Waku, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Denpasar, tabur bunga di makam Pahlawan merupakan salah satu cara PMKRI memaknai Kemerdekaan.

"Merayakan Kemerdekaan bukan dengan bereforia atau berpesta pora. Arti penting dari kita merayakan Kemerdekaan adalah dengan memaknai perjuangan para Pahlawan sebelumnya serta meneruskan apa yang menjadi cita - cita mereka," tuturnya, di sela-sela kegiatan tersebut.

"Generasi muda adalah harapan bangsa. Kita mesti tumbuh dalam nasionalisme, agar seluruh usaha kita, selalu dikerahkan untuk kepentingan bangsa," imbuhnya.

Selain menggelar upacara bendera, bagi PMKRI Cabang Denpasar, menabur bunga di makam Pahlawan merupakan kegiatan sederhana tapi sangat bermakna.

"Dalam rangka merawat nasionalisme di Indonesia yang semakin memudar, hal - hal seperti ini mesti dilakukan oleh generasi muda dengan penuh penjiwaan," kata Efraim Mbomba Reda, Ketua Presidium PMKRI Cabang Denpasar.

Dalam sejarah, imbuhnya, Perang Puputan Margarana merupakan salah satu pertempuran terbesar di Bali. Pertempuran itu dipimpin langsung oleh I Gusti Ngurah Rai, dan gugur pada pertempuran itu. Ini pula alasannya, PMKRI Denpasar menabur bunga di makam I Gusti Ngurah Rai.

"Bali bukan hanya soal wisata. Tetapi, tempat kita belajar nasionalisme, juga arti dari perjuangan," pungkas Efraim, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.

Editor: San Edison


Berita Terkait

Komentar