12 Modus Korupsi Dana Desa

Senin, 21 Agustus 2017 | 10:21 WIB
Share Tweet Share

Ilustrasi dana desa. [Istimewa]

[JAKARTA] Tahukah Anda apa saja modus korupsi dana desa?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga mengatakan, ada 12 modus korupsi dana desa.

1. Membuat Rancangan Anggaran Biaya di atas harga pasar

2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain

3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan

4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten

5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya

6. Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa

7. Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor

8. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak

9. Pembelian inventaris kantor dengan dana deaa namun peruntukkan secara pribadi

10. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa

11. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa

12. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

Selain hasil pantauan ICW, Kementerian Desa juga telah menerima 200 laporan pelanggaran administrasi dari 600 laporan tentang dugaan penyelewengan dana desa.

Dugaan penyelewengan tersebut sudah diserahkan ke KPK. Sementara, data KPK menyebutkan sejak Januari-Juni 2017, KPK sudah menerima 459 laporan mengenai dugaan korupsi dana desa.

Editor: Gusti


Berita Terkait

Komentar