Alexander Marwata: Korupsi di dalam Gereja Bukan Domain KPK
Seminar Antikorupsi di KWI menghadirkan KPK [foto: yonlesek]
"Di NTT, kata orang di sana, KPK tidak hadir. Korupsi terjadi di depan mata. Sudah parah di sana," kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, saat berbicara dalam sebuah Seminar di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Sabtu 15 Juli 2017.
Seminar yang bertajuk "Mengembangkan Budaya Antikorupsi dalam Diri Anak-anak" ini diselenggarakan oleh beberapa Komisi KWI: Komisi Keluarga, Komisi Pendidikan, Komisi Kepemudaan dan Komisi Seminari.
Korupsi ini tidak terlepas dari masalah pendidikan anak di dalam keluarga, mulai dari kebiasaan-kebiasaan kecil.
"Mungkinkan suatu saat di masa depan akan ada corruption free, dunia bebas korupsi? Mustahil ngga sih? Semoga saja jawabannya mustahil. Mungkin." Demikian disampaikan Anna Surti Ariani, seorang psikolog yang menjadi salah satu narasumber seminar ini.
Hal ini menjadi mungkin jika sejak dini dalam keluarga, anak-anak dibiasakan untuk tidak korupsi dan orang tua dan keluarga besar serta lingkungan sekitarnya memberi teldan antikorupsi mulai dari hal-hal kecil, tandas Anna. Ketekunan dalam menghayati kebiasaan ini butuh kesabaran hingga suatu saat akan hidup generasi baru terdidik antikorupsi dan menjadikan itu budaya baru.
"Ada tiga kunci yang harus selalu ada dalam setiap penyelenggaraan dan pengelolaan negara maupun Gereja agar terbebas dari korupsi, yakni adanya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Gereja sendiri secara internal harus terbuka untuk juga dilakukan audit keuangan secara rutin dan transparan," tegas Alex Marwaya.
Perihal kasus korupsi yang marak terjadi di dalam tubuh lembaga Gereja saat ini seperti banyak diberitakan media, Marwata melihatnya itu sebagai urusan internal Gereja yang harus diselesaikan dengan melibatkan partisipasi umat dalam mengontrol dan transparansi dari para pemimpin umat dalam pengelolaan Gereja.
"KPK menangani kasus korupsi yang terkait dengan uang negara dan para penyelenggara pemerintahan. Gereja kan bukan pejabat negara dan juga yang dikelola bukan uang negara. Bisa diselesaikan secara internal Gereja, bukan domain KPK," kata Alexander Marwata menjawab pertanyaan peserta seminar.