Belum Dibahas di DPR, Organisasi Advokat Gugat Perppu Ormas ke MK

Senin, 17 Juli 2017 | 15:56 WIB
Share Tweet Share

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. [Foto: Mahkamah Konstitusi]

[JAKARTA] Sejumlah advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Indonesia (OAI) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

OAI menguji Perppu ke MK baik formil maupun materil.

"Secara formil kita uji prosesnya karena kita anggap bertentangan dengan UUD 1945 maupun secara materil juga bertentangan. Kalau formil kan atas penerbitannya, sedangkan materil kan muatan yang di dalamnya," ucap Ketua OAI Virza Roy Hizzal di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/7).

Secara formil, kata Virza, Perppu tersebut tidak sesuai dengan syarat penerbitan Perppu sabagaimana diatur dalam UUD 1945 dan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Menurut dia, tidak ada kondisi darurat atau kegentingan meNdesak yang mengharuskan pemerintah untuk menerbitkan.

Dia menilai pemerintah terlalu cepat menyimpulkan ormas yang anti Pancasila, padahal belum ada proses atau putusan dari pengadilan.

Kemudian dasar kewenangan Pemerintah yang mampu membubarkan ormas secara langsung, dianggap tak tepat dan salah tafsir. Lalu alasan adanya kegentingan yang memaksa, dianggap tak berdasar.

"Hak kemerdekaan itu diatur oleh konstitusi. Jadi yang berwenang mencabut adalah pengadilan," kata dia.

Lebih lanjut, Virsa berharapan MK mempunyai wewenang untuk membatalkan Perppu tersebut. Walaupun dirinya mengetahui ini belum dibahas di DPR.

Editor: Gusti


Berita Terkait

Komentar