Satreskrim Polsek Rote Barat Laut Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

Selasa, 08 Oktober 2019 | 20:18 WIB
Share Tweet Share

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, bersama jajaran saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (8/10/19). [foto: istimewa]

[KUPANG, INDONESIAKORAN.COM] MN (49), warga Dusun Faisue, Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), meregang nyawa pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar Pukul 20.00 WITA.

Selama 42 hari melakukan penelusuran, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Rote Barat Laut akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini. Terungkap bahwa korban yang merupakan ibu rumah tangga ini, meninggal dunia akibat dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan oleh pelaku, di dalam rumahnya sendiri.

"Alhamdulillah, dalam 42 hari kasus pembunuhan menggunakan senpi ini dapat diungkap Polres Rote Ndao," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (8/10/19).

"Korban MN merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditemukan tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan di rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA, di kediaman korban," imbuhnya.

Dikatakan, korban yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kue di SD Oebela ini, menderita luka terbuka pada punggung dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Selanjutnya, atas kerja keras dari petugas, tiga orang pelaku yang berinisial EL, BH dan MLA, diamankan di Polsek Rote Barat Laut. Dari keterangan para pelaku, dalam menjalankan aksinya, ketiganya masing-masing mempunyai peran tersendiri pada kasus pembunuhan berencana ini.

"EL sebagai eksekutor, sedangkan BH dan MLA yang merencanakan pembunuhan terhadap MN," urai Kapolres.

BH dan MLA yang merencanakan pembunuhan tersebut dengan membayar EL uang tunai Rp 20 juta. Kebetulan, pada saat bersamaan EL membutuhkan uang. Rencana BH dan MLA inipun mulus.

"Pelaku EL, atas dasar kebutuhan ekonomi, di mana saat itu ia membutuhkan dana untuk pembangunan rumah bantuan layak huni yang diberikan oleh pemerintah desa. Sehingga ia mau menghabisi korban dengan bayaran uang tunai 20 juta rupiah," beber Kapolres.

Adapun kedua pelaku lainnya, merencanakan pembunuhan dengan motif asmara. Keduanya ingin lebih bebas menjalankan hubungan mereka, tanpa terhalang korban.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian. Di antaranya satu lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna merah dengan motif bunga serta terdapat darah, milik korban.

Bukti lainnya, satu lembar celana panjang kain berwarna merah putih bermotif garis-garis serta terdapat darah, milik korban. Ada pula satu lembar celana dalam wanita berwarna hitam yang juga terdapat darah, milik korban.

"Petugas juga mengamankan satu lembar tikar plastik bergambar boneka terdapat robekan, satu buah piring kaca bermotif bunga. Pada bagian bawah piring terdapat cat berwarna hijau. Ada pula satu buah gelas atau muk plastik berwarna merah muda yang memiliki pegangan," papar Kapolres.

Barang bukti lainnya, menurut dia, berupa satu buah sendok besi terdapat motif bergambar bintang, tiga buah buku jilid terdapat bercak merah diduga darah milik korban, satu buah pemantik gas berwarna merah, satu buah potongan besi beton berukuran panjang sekitar 3 cm dan lebar sekitar sekitar 8 mm berwarna hitam.

Selanjutnya, ada juga satu buah serabut buah lontar. Ada pula satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran sekitar 137 cm, yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dan pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang sekitar 95 cm dengan diameter 8 mm, serta pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

Petugas juga mengamankan satu buah kaleng berwarna silver, bertuliskan Aluminium Paint. Di dalamnya terdapat satu buah kaleng rokok gudang garam surya berwarna hitam. Di dalam itu terdapat serbuk berwarna hitam yang diduga mesiu, sembilan potongan besi beton dengan dan satu buah proyektil peluru organik, satu buah tempat balsem berwarna biru yang berisikan satu gumpalan serabut buah lontar, kertas pembungkus belerang berwarna orange, satu potong kertas timah rokok.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos berkerak, lengan pendek, berwarna abu-abu bermotif garis putih kuning; satu lembar celana kain pendek berwarna biru muda dengan bertuliskan 'Adidas', dan satu unit handphone nokia warna merah model RM-1133 dengan IMEI 1: 356899070543108, IMEI 2: 56899070543116.

"Selain HP, petugas juga mengamankan satu buah kartu sim Telkomsel dengan nomor 081239195*** dan nomor punggung kartu 62100639251954***," jelas Kapolres.

Petugas, imbuhnya, juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar kain tenun Rote, yang pada pinggir kain terdapat tulisan ML Adu, satu unit handphone J7 model SM-J710FN/ DS dengan IMEI 1: 358690/07/122062/4, IMEI 2: 358691/07/122062/2, satu buah kartu sim Telkomsel dengan nomor 081239651*** dan nomor punggung kartu 6210033625681***, satu unit handphone Nokia Maxtron, serta satu buah kartu sim Telkomsel dengan nomor 081353730***.

Selanjutnya satu lembar celana panjang jeans berwarna biru muda dan terdapat tulisan pada belakang celana bertuliskan Free-Z, satu lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna putih terdapat motif hitam bergambar kelelawar dan terdapat tulisan pada leher baju bagian belakang bagian dalam bertuliskan Jankshop.

Ada pula barang bukti berupa satu lembar jaket lengan panjang berwarna biru tua dan pada kerak jaket berwarna hitam, pada depan jaket sebelah kanan terdapat tulisan Barkness dan pada depan sebelah kiri jaket terdapat tulisan Menswear Paris dan pada lengan kiri jaket terdapat ritsleting.

"Atas perbuatannya, ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Editor: San Edison


Berita Terkait

Komentar