Ditetapkan Tersangka, Bos Sky Garden Mangkir dari Panggilan Penyidik

Selasa, 08 Oktober 2019 | 10:47 WIB
Share Tweet Share

Karyawan Sky Garden baru-baru ini menggelar aksi demo di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung. [foto: istimewa]

[KUTA, INDONESIAKORAN.COM] Bos PT ESC Urban Food Station (Sky Garden), TW, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kuta Selatan, dalam kasus di internal klub malam yang berlokasi di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, itu.

Bersama TW, sebagaimana informasi yang didapatkan wartawan, Senin (7/10/2019), penyidik juga telah meningkatkan status terlapor PW dan YR, sebagai tersangka. Informasi tersebut, dikuatkan dengan adanya surat panggilan ketiganya yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Kuta AKP T Ricki Fadlianshah.

Surat panggilan Nomor SP/ 107/ IX/ 2019/ Reskrim, SP/ 108/ IX/ 2019/ Reskrim, dan SP/ 109/ IX/ 2019/ Reskrim tertanggal 27 September 2019. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka pada, Senin, 30 September 2019 Pukul 10.00 di Ruang Riksa Polsek Kuta. Namun, ketiga tersangka kompak mangkir alias tidak hadir.

Berdasarkan surat tersebut, TW, PW dan YR ditetapkan sebagai tersangka terkait Laporan Polisi Nomor LP/ 198/ VIII/2019/ Bali/ Resta Denpasar/ Sek.Kuta tanggal 9 Agustus 2019 lalu.

Selanjutnya proses sidik yang dilakukan, ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 368 KUHP junto 56 KUHP, yang terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2019, dan Minggu, 11 Agustus 2019, di Sky Garden, Legian, Kuta. 

Terkait status tersangka dan mangkirnya TW, PW dan YR dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 30 September 2019, ini Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Haji Andi Muhammad Nurul Yaqin membenarkan hal tersebut.

“Masih dilakukan pemanggilan terhadap ketiga orang tersebut. Ini baru dilakukan pemanggilan. Kalau sudah diperiksa baru ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Iptu Yaqin.

Sementara Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan,  Senin (7/10/2019), mengatakan, telah menerima laporan penyidik Polsek Kuta terkait penetapan tiga tersangka tersebut.

"Kalau jadi tersangka itu berarti alat bukti kuat mereka terlibat dalam kasus tersebut," tandas Wayan Arta.

Ia juga membenarkan TW, PW dan YR belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Informasinya yang bersangkutan berada di luar Bali. Kalau tiga kali tidak penuhi panggilan penyidik, bisa dipanggil paksa," kata mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar dan Kapolsek Kuta Utara itu.

Diketahui, panggilan pemeriksaan kedua untuk ketiga tersangka diagendakan Rabu (9/10/2019) ini.

Masalah Baru

Selain mangkir dari panggilan pihak berwajib, TW juga dikabarkan menghilang serta diduga lari dari tanggung jawab. Imbasnya, penutupan Sky Garden sejak dua bulan lalu, tepatnya 6 Agustus 2019, memantik masalah baru.

Lantaran tak digaji, ratusan karyawan Sky Garden baru-baru ini diketahui menggelar aksi demo di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Pilihan tersebut dilakukan karena mereka merasa dipingpong oleh manajemen Sky Garden saat menuntut hak-haknya.

Dalam spanduk yang dibawa tertulis nama Thomas Bodo Wiese dan Christian Wilaras. Selain itu, tertera teks panjang dalam dua bahasa, yakni Indonesia dan Inggris. Secara lengkap berbunyi sebagai berikut: 'Di mana janji Anda untuk membayar gaji kami!? Malu pada kalian berdua! Mengapa Anda berbohong kepada kami lagi, Anda mengatakan kepada kami untuk tidak mengambil pekerjaan lain!! Kita semua punya keluarga untuk diberi makan!! Bagaimana seharusnya kita hidup!?'.

Tak hanya di Puspem Badung, para karyawan club malam tersohor di Bali itu juga berusaha menemui dua nama yang dicari di kediaman mereka masing-masing dan membentangkan spanduk yang sama. Salah satunya di Jalan Jakarta D6/3, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan. Namun, upaya itu hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Kepada awak media, perwakilan karyawan Sky Garden, I Nengah Sukanata mengaku tuntutan mereka cuma satu, yakni gaji dibayar sesuai janji TW.

“Kita bertanya mengenai hal itu (gaji tak dibayar, red) dilempar ke sana-sini. Kita juga tidak bisa bertemu dengan orangnya langsung (TW dan Thomas Bodo Wiese, red) yang menjanjikan gaji akan dibayar meskipun Sky Garden ditutup sementara. Kita mentoknya ke manajemen Sky Garden. Tapi ya itu. Saling lempar ini yang bikin kita bingung,” ucap pria asli Kintamani, Bangli itu, Senin (7/10/2019) siang.

Nengah Sukanata menyebut, bila hak mereka tak dipenuhi, aksi serupa akan kembali dilakukan Rabu (9/10/2019), ke Disnaker Badung.

Soal janji TW bahwa gaji tetap dibayar meski Sky Garden tutup sementara, Sukanata menunjukkan penggalan video saat komitmen itu disampaikan langsung di depan karyawan.

“Kita kan butuh kejelasan juga. Kalau akan-akan, tapi tahun depan, kan kita bisa ke luar dari Sky Garden (cari pekerjaan lain, red). Sebab tuntutan dan kewajiban tiap bulan, terutama makan, tidak bisa ditunda-tunda,” tegasnya.

Sukanata menambahkan, janji bahwa gaji karyawan akan tetap dibayar diperjelas dalam bentuk surat yang dikeluarkan oleh manajemen Sky Garden.

“Mereka berjanji akan membayar 50 persen dari jumlah gaji yang seharusnya diterima karyawan tiap bulan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, TW tidak merespons pertanyaan terkait tunggakan gaji yang berujung demo para karyawan Sky Garden tersebut.

Editor: San Edison


Berita Terkait

Komentar