Setelah Setya Novanto, Siapa Lagi Menyusul?
Setya Novanto. [Istimewa]
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP setelah menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka.
Masih banyak nama lain yang akan menyusul. Siapa tersangka berikutnya setelah Setya Novanto?
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7) malam, mengatakan, pihaknya menganalisa terus menerus apakah masih ada pihak lain yang akan jadi tersangka.
Saat ini, baru empat orang yang dijerat KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto. Saat ini keduanya sedang menjalani proses persidangan.
Sementara seorang tersangka lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.
Selain keempat orang tersebut, masih terdapat sejumlah nama lain yang disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto.
Mereka itu adalah Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemdagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Ditjen Dukcapil.
Tak hanya nama-nama yang diduga bersama-sama melakukan korupsi, terdapat juga sejumlah nama yang turut menikmati aliran dana dari proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap Iman dan Sugiharto, nama-nama yang disebut menikmati aliran dana proyek e-KTP di antaranya:
- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
- Diah Anggraini
- Drajat Wisnu Setyawan
- Chairuman Harahap
- Ganjar Pranowo
- Agun Gunandjar
- Yasonna H Laoly
- Markus Nari
- Taufik Effendi
- Teguh Djuwarno
- Miryam S Haryani.
- Tamsil Linrung
- Mirwan Amir
- Ade Komarudin
- Marzuki Alie
Siapakah dari antara nama-nama di atas yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK? Kita tunggu kinerja lembaga antirasuah itu.