KPK Perpanjang Masa Penahanan Andi Narogong
Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. [Tempo]
[JAKARTA] Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan mendekam lebih lamalagi di balik jeruji besi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Andi Narogong yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap Andi Narogong di Rutan KPK diperpanjang selama 30 hari mendatang. Dengan demikian, Andi Narogong setidaknya akan mendekam di Rutan KPK hingga 21 Juni mendatang.
"Untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dilakukan perpanjangan masa penahanan hingga 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5).
Diketahui, Andi Narogong ditahan di Rutan KPK pada Jumat (24/3) setelah ditangkap sehari sebelumnya. Pada 13 April lalu, penyidik memperpanjang masa penahanan Andi Narogong selama 40 hari.
Febri menyatakan, selama masa perpanjangan penahanan ini, pihaknya akan mengebut merampungkan berkas penyidikan terhadap Andi agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Di perpanjangan 30 hari ini, penyidik pastinya akan berupaya melengkapi berkas penyidikan untuk siap sidang," kata Febri.