Asal-usul Kebun Percontohan Roe Dibeberkan di Hadapan Legislator

Minggu, 23 Juli 2017 | 22:11 WIB
Share Tweet Share

Tiga anggota DPRD Provinsi NTT (dari kiri ke kanan), Jefry Unbanunaek, Boni Jebarus, dan Yohanes Rumat saat meninjau Kebun Percontohan Roe, di Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/7/2017). [foto: indonesiakoran.com/san edison]

[LABUAN BAJO] Tiga anggota DPRD Provinsi NTT, masing-masing Yohanes Rumat (PKB), Boni Jebarus (Partai Demokrat) dan Jefry Unbanunaek (PKPI), bertandang ke Kampung Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/7/2017).

Kedatangan para wakil rakyat ini, untuk mengetahui duduk persoalan Kebun Percontohan Roe sebagaimana diberitakan media.

Sebab kabarnya, lahan tersebut belakangan diklaim milik Pemprov NTT dan bahkan sudah disertifikat.

Sementara di sisi lain, masyarakat Roe mempertanyakan dasar klaim tersebut. Sebab versi tokoh adat setempat, lahan Kebun Percontohan Roe sesungguhnya milik ulayat yang diserahkan kepada pemerintah hanya untuk jangka waktu 10 tahun.

Terkait hal ini Tua Golo Roe Nobertus Hasa, membeberkan asal-usul sekaligus kondisi Kebun Percontohan Roe di hadapan ketiga legislator yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Manggarai Barat tersebut.

Bersama Nobertus Hasa, sejumlah tokoh adat dan tokoh pemuda Roe juga turut hadir. Begitu juga dengan tiga mantan Kepala Desa Cunca Lolos masing-masing Stefanus Ndiha (periode 1988-1999), Dominikus Don (1999-2007) dan Ferdinandus Hamin (2007-2013).

Menurut Nobertus Hasa, sekitar tahun 1986 ada program Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai terkait bantuan Bank Dunia untuk masyarakat. Untuk program tersebut, setiap desa diwajibkan menyediakan lahan.

"Khusus untuk Kampung Roe, disepakati lahan seluas 60 hektar dibagi kepada masyarakat dan 10 hektar untuk Kebun Percontohan guna mendukung program tersebut. Lahan seluas 10 hektar tersebut dimanfaatkan untuk jangka waktu 10 tahun," jelasnya.

Ketika itu, pihak dinas mengaku, Kebun Percontohan Roe akan diisi dengan tanaman coklat. Namun pada kenyataannya, kebun coklat tersebut tidak pernah ada. Bahkan bertahun-tahun, kebun tersebut tidak diurus.

"Tetapi tiba-tiba saja belakang di sana malah ditanam cengkeh. Terus tanahnya disertifikat atas nama provinsi. Proses sertifikat juga kami tidak dilibatkan. Ini sudah bentuk penipuan bagi rakyat," tandas Nobertus Hasa.

Hal tak jauh berbeda juga dilontarkan oleh Stefanus Ndiha, Dominikus Don dan Ferdinandus Hamin, tiga mantan kepala Desa Cunca Lolos.

"Penyerahan tanah itu ke pemerintah seperti apa, saya tidak tahu persis. Tetapi seingat saya, tanah itu dipakai pemerintah untuk Kebun Percontohan hanya untuk kurun waktu 10 tahun. Setelah itu dikembalikan kepada masyarakat," ujar Stefanus Ndiha, kepala Desa Cunca Lolos periode 1988-1999.

"Setahu kami, tanah itu diserahkan hanya untuk Kebun Percontohan. Jangka waktu pemanfaatan juga hanya 10 tahun. Tetapi kenapa dalam perjalanannya, ada proses ukur tanah lalu ada sertifikat atas nama pemerintah untuk lahan itu? Seharusnya setelah jangka waktunya habis, tanah itu dikembalikan kepada masyarakat," imbuh Dominikus Don, kepala Desa Cunca Lolos periode 1999-2007.

Terhadap kondisi ini, baik Tua Golo Roe maupun para mantan kepala Desa Cunca Lolos, meminta ketiga wakil rakyat untuk menelusuri hal ini.

"Kami minta DPRD NTT membantu kami untuk menemukan dokumen terkait penyerahan tanah ini. Kami ingin semuanya jelas. Sebab bagi kami ini sangat aneh, karena dokumen terkait tanah tersebut malah tidak dimiliki oleh tua golo atau desa," tandas Ferdinandus Hamin, kepala Desa Cunca Lolos periode 2007-2013.

Reporter: San Edison
Editor: San Edison


Berita Terkait

Komentar