Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara
Siti Fadilah Supari. [Foto: Kompas]
[JAKARTA] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari divonis pidana 4 tahun penjara dan membayar denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan, setelah dinyatakan terbukti korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 6,1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut pidana 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelum divonis, Siti Fadilah sempat mengembalikan uang dengan total Rp 1,3 miliar ke KPK.
Uang tersebut merupakan pengganti dari 20 lembar cek pelawat Mandiri senilai Rp 500 juta yang diterima Siti dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, dan 50 lembar cek pelawat senilai lebih dari Rp 1,3 miliar dari Rustam Pakaya melalui Dirut PT Graha Ismaya, Masrizal Ahmad Syarif.
Majelis hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenangnya, memperkaya diri, orang lain, dan korporasi, dengan menunjuk langsung perusahaan yang dikelola kerabat mantan Ketum PAN Soetrisno Bachir PT Indofarma Tbk. Perbuatan Siti dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut aliran dana yang diterima Siti dan pihak-pihak lain termasuk Soetrisno Bachir dan Amien Rais. Namun majelis tidak yakin aliran dana yang diterima kedua tokoh PAN itu dari hasil korupsi sehingga tidak dipertimbangkan.
"Uang ke Soetrisno Bachir dan Amien Rais tidak dapat dipastikan dari proyek alkes atau bukan. Sehingga, majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut, karena tidak relevan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah membacakan pertimbangan.
Sebelum membacakan vonis, majelis menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, telah lanjut usia dan pernah berjasa mengatasi wabah flu burung di Indonesia.
Tuntutan Atut
Dalam sidang terpisah, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Banten Tahun 2012.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Budi Nugraha membacakan tuntutan.
Atut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 UU Tipikor. Atut dinyatakan terbukti memperkaya diri Rp 3,8 miliar dan memeras Kepala SKPD agar menyetorkan uang.
Selain pidana badan dan denda, Jaksa KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar 3,8 miliar. Namun dijelaskan jaksa, terdakwa telah mengembalikan uang tersebut secara bertahap ke KPK sekitar tahun 2015.
"Bahwa pada uang tersebut dengan total Rp 3,8 miliar dirampas untuk negara," kata Jaksa KPK.
Hal-hal yang memberatkan Atut adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, turut menikmati hasil korupsi dan terdakwa merupakan narapidana perkara korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Atut berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatan dan telah mengembalikan uang.