KPK Itu Tak Alergi dengan Pengawasan
Laode M Syarief. [Istimewa]
[JAKARTA] Keputusan DPR RI membentuk Pansus Hak Angket untuk mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibilang salah alamat. Selain cacat hukum, selama ini KPK sudah diawasi dari berbagai sisi. Kalaupun saat ini mau diawasi, KPK juga tidak masalah. KPK tidak alergi dengan pengawasan kinerja oleh pihak manapun.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengaku selama ini pengawasan terhadap kinerja KPK sudah berjalan. Dari sisi anggaran misalnya, Syarief mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan selalu mengaudit keuangan KPK secara periodik.
Demikian juga dari segi penanganan kasus. Pihak-pihak yang keberatan dengan penanganan kasus yang dilakukan KPK dapat menggugatnya melalui praperadilan ataupun dengan mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.
"KPK itu tidak alergi untuk diawasi termasuk teman-teman wartawan mengawasi setiap saat. Tetapi ada mekanisme lain. Satu dari segi keuangan kami selalu diaudit secara periodik oleh BPK. Yang kedua dari segi penanganan kasus, itu bisa lewat praperadilan kalau nggak setuju, bisa juga dengan banding bahkan bisa sampai pada tingkat kasasi," kata Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).
Dikatakan, pengawasan juga dapat dilakukan DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Setiap tahun, Syarief mengaku setidaknya dua atau tiga kali KPK diundang RDP oleh Komisi III DPR.
Bahkan, kata Syarief, tak jarang dalam RDP, para legislator mempertanyakan kasus yang sedang ditangani KPK, seperti kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.
"Kalau misalnya ada pelanggaran yang lebih serius dari itu, DPR setiap tahun itu dua sampai tiga kali kami dipanggil juga untuk RDP bahkan semuanya kami ungkapkan disana. Bahkan mereka tanyakan kasus yang spesifik," ungkapnya.
Namun, Syarief mengakui hak angket yang bergulir saat ini disebabkan keinginan Komisi III yang meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan dan BAP Miryam. KPK secara tegas menolak membuka rekaman pemeriksaan dan BAP Miryam selain di persidangan.
"Dalam RDP yang kemarin itu yang akhirnya menghasilkan angket ini adalah mereka meminta rekaman. Menurut perundang-undangan kami nggak boleh mengeluarkan rekaman itu selain di pengadilan. Tetapi penggawasan terhadap KPK itu jelas ada dan RDP itu bisa. Bahkan kami bisa jika sewaktu-waktu bisa dipanggil RDP atau untuk hal-hal yang lain," paparnya.
Menurut Syarief, pihaknya telah menerima masukan dari sejumlah pakar pidana maupun pakar hukum tata negara. Para pakar ini berpendapat hak angket yang bergulir di DPR telah cacat hukum baik dari segi objek, subyek maupun prosedur. Berdasar pendapat para pakar hukum, Syarief menyebut hak angket seharusnya bertujuan untuk menyelidiki hal yang strategis, untuk kemaslahatan masyarakat.
"Tapi kalau hanya karena kepentingan sebuah kasus saya pikir tidak. Angket itu harus spesfik juga tujuan angket itu tidak boleh diluas-luaskan," katanya.
Meski demikian, Syarief mengatakan, KPK belum menentukan sikap secara resmi terkait hak angket ini. Dikatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas hal tersebut.
Yang pasti, Syarief menyatakan, sikap KPK nantinya harus dapat diterima secara akademis, obyektif dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan apapun.
"Walaupun sampai sekarang kami belum keluarkan sikap resmi terhadap proses angket ini, tetapi dari semua masukan yang kami dapat dari para ahli, sikap KPK akan tetap melakukan, satu dari segi keilmuan bisa diterima, yang kedua dari segi objektifitas bisa diterima oleh masyarakat terakhir harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski sikap kami belum ada, tapi sikap umumnya seperti itu," jelasnya.