Fikri Faqih: Permudah Syarat Buat Guru Honorer
fikri
Fikri Faqih: Permudah Syarat Buat Guru Honorer
[JAKARTA, INDONESIAKORAN.COM]-- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam hal ini Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) mempermudah persyaratan buat guru honorer mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Kalau memang niat membantu guru honorer mendapatkan haknya jangan setengah-setengah, harus penuh,” ungkap politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI di bidang pendidikan tersebut di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Wakil rakyat dari Dapil IX Provinsi Jawa Tengah tersebut menyinggung soal kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim yang membolehkan 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan membayar upah tenaga honorer. “Ini sudah diapresiasi banyak pihak, sekaligus diprotes sama honorer,” kata dia.
Penyebabnya, lanjut Fikri, persyaratan bagi tenaga honorer yang berhak menerima upah dari alokasi dana BOS tersebut, antara lain harus memiliki NUPTK. “Padahal jumlah GTK yang belumpunya NUPTK, terlebih honorer masih sangat banyak,” ungkap dia.
Menurut data Ditjen GTK Kemendikbud, dari total 3,357, 935 orang jumlah GTK di seluruh Indonesia, 701,840 orang (atau 21 persen) belum memiliki NUPTK. “Jangan-jangan 21 persen itu malah honorer semua,” ucap dia.
Walau demikian, Fikri menilai nomor registrasi bagi guru dan tenaga kependidikan diakui cukup penting untuk kemudahan pendataan juga sehingga mempermudah alokasi anggaran dan kebijakan lain yang terkait guru dan tenaga kependidikan.
Terkait syarat memperoleh NUPTK, Fikri mendapat masukan dari kalangan honorer harus mendapatkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Daerah, dinilai terlalu berbelit. “Kalau ada syarat SK ini, pusat seharusnya lebih koordinatif dengan dinas daerah dalam hal penerbitan SK bagi honorer,” tegas Fikri.
Dicontohkan, ada beberapa kabupaten/kota yang cukup peduli dengan keberadaan honorer dan dinasnya aktif mendaftarkan NUPTK. “Nah, bagi Dinas Pendidikan di daerah yang kurang aktif, sebaiknya diberi sanksi saja, misal penundaan DAK. Dan, sebaliknya, buat Dinas Pendidikan yang dianggap sukses dalam hal registrasi NUPTK, mesti diberikan apresiasi juga,” demikian Abdul Fikri Faqih. [A/3]