Pertanyakan RUU Penyiaran, Fraksi Hanura Gelar Diskusi
Ketua Panitia FGD Fraksi Hanura, Deni Ahmad Gumbira
[JAKARTA] Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Rancangan Undang-Undang Penyiaran ini rencananya akan segera di bawa ke rapat Paripurna DPR RI akhir masa sidang September 2017 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
RUU Penyiaran ini merupakan pengganti Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.
Sebelumnya, pembahasan RUU Penyiaran ini terjadi perdebatan alot khususnya terkait dengan operator pengelola infrastruktur migrasi atau pengalihan dari frekuensi analog ke digital.
Selain itu juga untuk menghindari terjadi monopoli di kalangan swasta, maka pengelolaan multipleksing diserahkan kepada multiplekser tunggal atau single mux operator. Single Mux bertujuan untuk menghemat spektrum frekuensi sehingga melahirkan digital deviden yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Melalui RUU ini pula negara dan masyarakat mendapat benefit serta mengembalikan wewenang pemerintah untuk mengelola industri penyiaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat termasuk Frekuensi yang merupakan milik publik harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Mengingat RUU Penyiaran ini sangat penting dan hingga saat ini belum disahkan DPR RI, Fraksi Partai Hanura DPR RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema "Apa Kabar RUU Penyiaran?" dan sub tema "Negara Hadir Melalui RUU Penyiaran Dengan Sistem Single Mux".
Ketua Panitia FGD Fraksi Hanura, Deni Ahmad Gumbira mengatakan RUU Penyiaran sangat penting bagi negara dan masyarakat Indonesia. Masyarakat harus tau bahwa ada perputaran ekonomi yang sangat besar di bidang industri penyiaran bukan hanya semata urusan tontonan tetapi ada nilai ekonomi.
"Masyarakat harus tau ada perputaran ekonomi yang sangat besar di bidang industri penyiaran bukan hanya semata urusan tonton tapi ada nilai ekonomi di sana," Kata Deni di Ruang Fraksi Hanura DPR RI, Rabu (13/9/2017).
Mengingat pentingnya manfaat UU Penyiaran ini maka pemerintah wajib untuk melindingi aset negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentigan rakyat. Untuk itu RUU Penyiaran ini harus segara disahkan, ujar Deni.
FGD Apa Kabar RUU Penyiaran ini digelar Kamis (14/9/2017), pukul 09.00 Wib di Ruang Rapat Fraksi Partai Hanura lantai 16 Gedung Nusantara 1 DPR RI. Sejumlah pembicara dihadirkan yakni, Ir. Nurdin Tampubolo, MM (Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI), Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika), Ir. Syafrullah (Direktur Teknik TVRI), dan Eris Munandar (Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia).