Jeratan E-KTP Mencekik Karir Politik Novanto
[Istimewa]
[JAKARTA] Penetapan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun menjadi prahara besar untuk partai beringin itu.
Lembaga tinggi negara bernama DPR RI juga ikut rusak karena Setya Novanto adalah lembaga itu. Apakah karir politik Novanto akan berakhir dengan kasus ini?
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, MSi menilai, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik merupakan prahara politik bagi Golkar sebagai partai besar.
"Penetapan Novanto sebagai tersangka merupakan prahara politik, yang tidak saja bagi Novanto secara pribadi, yang selama ini selalu lolos dari jeratan hukum yang diduga melibatkannya dalam beberapa kasus korupsi, akan tetapi bagi Golkar sebagai partai besar," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Rabu (19/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) mengatakan Novanto yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E," tambah Agus.
Agus menegaskan bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Setnov berperan sejak perencanaan.
"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," tambah Agus.
Karir Politik
Ahmad Atang menambahkan, bagi Novanto, kasus ini akan menguburkan impian politik Novanto dan boleh jadi tamat karir politiknya.
"Bagi saya, kasus ini akan menguburkan impian politik Novanto dan boleh jadi tamatnya karir politiknya. Walaupun proses hukum masih panjang namun dapat dipastikan bahwa Novanto tidak akan lolos," katanya.
Karena itu, kasus ini tidak saja mencoreng Novanto, akan tetapi lembaga DPR karena Novanto adalah ketuanya, begitu juga Golkar.
Sebagai Ketua DPR, perjalanannya tidak selalu mulus karena pernah diberhentikan dalam kasus papa minta saham dan dengan kasus inilah secara otomatis Novanto harus diberhentikan dari Ketua DPR, katanya.