19 PNS Pemprov Bengkulu Positif Narkoba

Senin, 21 Agustus 2017 | 07:07 WIB
Share Tweet Share

Ilustrasi sindikat narkoba. [Foto: Merdeka.com]

[BENGKULU] Sebanyak 19 orang dari 7.400 pegawai dilingkup Pemerintah Provonsi (Pemprov) Bengkulu, diduga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja setelah menjalani tes urine terancam dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS).

"Ada 19 orang pegawai Pemprov Bengkulu, setelah menjalani tes urine, diduga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja. Oknum PNS ini bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bengkulu," kata Plt Sekda Pemprov Bengkulu, Gotri Suyanto, di Bengkulu, Minggu (20/8).

Ia mengatakan, oknum PNS positif mengkonsumsi narkoba tersebut, akan menjalani assesment, yang dilakukan oleh petugas "Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

Selain itu, BNN dan Dinkes Bengkulu, akan melakukan pemeriksaan ulang urine dari 19 ANS tersebut, guna memastikan dan penyebab mereka mengkonsumsi narkoba.

"Jadi, selain mereka dilakukan assesment juga pemeriksaan urine akan diulang oleh petugas BNN dan Dinkes Bengkulu. Jika dari tes urine ulang hasilnya positif, maka mereka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Gotri menambahkan, bisa saja 19 oknum ASN ini hasil tes urine positif narkoba, karena sebelumnya mengkonsumsi obat dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan assesment dan pemeriksaan urine ulang.

"Kita berharap dari tes urine ulang nanti, mereka yang terindikasi mengkonsumsi narkoba sebelumnya hasil negatif. Mereka dinyatakan positif narkoba karena sebelum menjalani tes urine mengkonsumsi obat," ujarnya.

Dengan demikian, mereka terhindar dari ancaman dipecat sebagai ANS dilingkup Pemprov Bengkulu. "Kasihan kalau mereka sempat kalau dipecat dari ANS karena sudah cukup lama mengabdi sebagai PNS," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena sesuai dengan aturan main bagi PNS yang positif mengkonsumsi narkoba akan dipecat sebagai ASN. Hal ini dilakukan untuk membersihkan PNS di Bengkulu, termasuk di ASN di pemprov bebas mengkonsumsi barang haram tersebut.

Sebab, sebelumnya para PNS di lingkup Pemprov Bengkulu, termasuk pejabat eselon IV, III dan III telah menandatangani pakta integritas tidak mengkonsumsi narkoba dan bila terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut, siap dipecat dari PNS.

"Jadi, tidak bisa menghindar bagi oknum PNS di lingkup Pemprov Bengkulu, postif narkoba dipecat dari ASN sesuai dengan isi pakta integritas yang mereka tanda tangani beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Bengkulu, Herwan Antoni mengakui ada 19 dari 7.400 orang PNS di lingkup pemprov setempat yang menjalani tes urine hasilnya diduga positif mengkonsumsi narkoba.

"Dari hasil tes urine yang kita lakukan bersama BNN Bengkulu, terhadap 7.400 orang PNS dilingkup pemprov ada 19 orang positif mengkonsumsi barang haram tersebut. Mereka Jika akan kita asessment dan diperiksa ulang untuk memastikan mereka menggunakan narkoba," ujarnya.

Hasil dari asissment dan tes ulang akan disampaikan kepada pimpinan PNS bersangkutan untuk diambil tindakan sesuai dengan aturan main. "Jika hasil tes ulang masih positif, maka PNS bersangkutan bisa dipecat dari ASN," ujarnya.

Editor: Gusti


Berita Terkait

Komentar