Konsumsi Narkoba di Hotel, Polda Metro Bekuk Anggota DPRD Tabanan Bali

Jumat, 16 Juni 2017 | 07:53 WIB
Share Tweet Share

[Istimewa]

[JAKARTA] Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali bernama I Nyoman Wirama Putra alias INWP (35) ditangkap penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar Hotel Alia, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan INWP yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Tabanan Bali, itu ditangkap bersama seorang wanita muda nan seksi berinisial LOS (19). Keduanya tepergoki tengah mengonsumsi sabu di dalam kamar hotel tersebut.

Dikatakan Argo, keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang pengedar berinisial NYA (28) dan LP (32).

"Kami temukan INWP bersama LOS. Setelah dicek urine, INWP positif narkoba zat amphetamine. Dia ini anggota DPRD Tabanan, Bali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6).

Namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba dari dalam kamar tersebut. Penyidik hanya menemukan barang bukti berupa 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah cangklong, 2 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip kosong diduga bekas sabu, dan 1 buah korek api.

"Pengakuan sementara LOS, ia adalah calon istrinya (INWP) ya. Kita juga masih dalami kalau memang pemakai kita rehab. Tapi kalau ada barbuk (narkoba) kita lanjutkan penyidikan," ujar Argo.

Akibat perbuatannya, anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Partai Golkar dan teman wanitanya itu dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan assesment di BNNP DKI Jakarta.

Editor: Odorikus


Berita Terkait

Komentar