Wartawati Jepang yang Diperkosa Menang Gugatan Ganti Rugi Rp 412 juta

Kamis, 19 Desember 2019 | 20:10 WIB
Share Tweet Share

[TOKYO, INDONESIAKORAN.COM] Pengadilan Tokyo, Jepang, mengabulkan gugatan seorang wartawati, Shiori Ito, yang mengaku diperkosa oleh seorang mantan reporter televisi, Noriyuki Yamaguchi. Hakim menyetujui ganti rugi sebesar 3,3 juta Yen (Rp412 juta) untuk Ito setelah sebelumnya perempuan itu menuntut 11 juta yen dari Yamaguchi, yang disebut memiliki kedekatan dengan Perdana Menteri Shinzo Abe.

"Kami menang. Sejujurnya, saya masih tidak mengerti bagaimana perasaan saya. Memenangkan kasus ini bukan berarti akhir dari perjuangan," kata Ito kepada wartawan sambil menahan tangis pada Rabu (18/12) kemarin.

Ito pertama kali melaporkan kasus itu pada 2017. Ito mengaku diperkosa oleh Yamaguchi pada dua tahun sebelumnya ketika diundang makan malam bersama untuk membicarakan peluang kerja.

Ito menuding Yamaguchi memberinya obat tidur hingga tak sadarkan diri.

Meski begitu, Yamaguchi berkeras tak bersalah. Ia juga berencana melakukan banding terhadap keputusan hakim pengadilan.

"Saya tidak melakukan apa-apa yang bertentangan dengan hukum," paparnya seperti dikutip AFP.

Kasus Ito bisa dibilang sangat disorot di kalangan publik Jepang lantaran sebagian besar korban pelecehan seksual di negara Asia Timur selama ini lebih memilih bungkam dan tak melapor ke polisi.

Ito pun dinilai sebagai wajah gerakan #MeToo di Jepang.

Gerakan #MeToo merupakan gerakan yang menentang kekerasan seksual terhadap perempuan. Gerakan ini pertama kali mencuat pada 2006 lalu oleh aktivis sekaligus korban perkosaan, Tarana Burke.

#MeToo kembali mendunia setelah kasus pelecehan seksual yang dilakukan produser film Hollywood, Harvey Weinstein, terhadap sejumlah aktris ternama terungkap.

Editor: Heri


Berita Terkait

Komentar