RUU Cipta Kerja Jadi Dasar Transformasi Ekonomi Jilid III

Senin, 24 Februari 2020 | 21:35 WIB
Share Tweet Share

Ilustrasi

[JAKARTA, INDONESIAKORAN.COM] Sejak 1965 Indonesia telah melakukan dua kali transformasi ekonomi yang kerap dilandasi krisis politik, krisis ekonomi, dan intervensi pihak asing. Pergeseran Orde Lama ke Orde Baru menjadi pijakan awal transfromasi Indonesia dilakukan pada 1967.

Kala itu pula ekonomi Indonesia mengalami hyperinflasi dibarengi dengan tekanan dari berbagai negara luar. Respon pemerintah saat itu ialah mengeluarkan berbagai produk hukum baru untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia seperti dibuatnya UU terkait Penanaman Modal Asing (PMA).

Kali kedua, di 1998 Indonesia kembali melakukan transformasi ekonomi pascakrisis moneter dan runtuhnya rezim Orde Baru. Waktu itu intervensi asing turut terlibat dalam proses transformasi ekonomi nasional.

Hasilnya, dibentuklah UU Persaingan Usaha, UU KPK, UU Pers, UU Perbankan yang banyak berpengaruh pada perekonomiam Indonesia saat ini. Tak ketinggalan, Letter Of Intent (LOI) yang diberikan oleh International Monetary Fund (IMF) sebesar US$43 miliar memberi andil pada transformasi tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat menyampaikan pidato pembuka dalam Economic Forum bertajuk 'Omnibus Law dan Transformasi Percepatan Ekonomi' yang digelar oleh IDX Channel, Senin, Jakarta, (24/2).

Susi, sapaan karib Susiwijono, menambahkan, pemerintah telah berkaca dan belajar banyak hal dari dua transformasi yang sudah dilakukan pada masa lampau. Kini, pemerintah berinisiatif untuk mengantisipasi berbagai tantangan ekonomi di masa mendatang.

Hal itu ditandai dengan disusunnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dengan skema Omnibus Law. Susi meyakini, melalui produk hukum itu, perekonomian Indonesia akan jauh lebih baik dan berdaya tahan di masa mendatang.

"Sekarang saatnya untuk mulai transformasi ekonomi. Di RPJMN 2020-2024 kemarin, transformasi ekonomi akan mengubah struktur ekonomi kita. Kita akan reformasi struktural untuk menjangkau visi 2045 di dan juga sebagai strategi kita keluar dari middle income trap. Ini momentum transformasi ekonomi jilid 3," ujar Susi.

Dalam RUU itu, imbuhnya, pemerintah mengusulkan untuk mengubah, mengganti, menghilangkan serta menghidupkan kembali pasal-pasal yang dianggap menghambat investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Itu dilakukan dengan satu tujuan untuk melahirkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik.

RUU yang telah diserahkan ke DPR pada medio Februari 2020 itu nantinya akan memiliki 79 UU yang masuk 15 bab dan 174 pasal. Sedangkan sebanyak 80 UU dan 1.245 pasal terdampak dari produk hukum sapu jagat tersebut. 

Editor: Fadli


Berita Terkait

Komentar