Rakyat Menunggu Episode Akhir Lando-Noa
Suasana Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi proyek Lando-Noa, Jumat (25/8/2017) lalu. [foto: indonesiakoran.com/ito umar]
[LABUAN BAJO] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi proyek Lando-Noa, Jumat (25/8/2017) lalu.
PS yang merupakan rangkaian sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa itu dipusatkan di Kampung Lumpung, Desa Loha, tepatnya di SMP Negeri III Macang Pacar, hingga Pertigaan Noa, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
PS dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat, Politeknik Negeri Kupang, BPKP, serta dua terdakwa dalam kasus ini. PS ini dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam PS yang dimulai sekitar Pukul 11.30 WITA itu, memang belum ada kesimpulan tentang babak baru kasus ini. Sebab data yang ada di lapangan sebagaimana terungkap dalam PS tersebut, masih harus dikonfrontir lebih lanjut dalam persidangan lanjutan kedua terdakwa yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Tama dan Direktur PT. Sinar Lembor, Vinsen Tunggal.
"Sudah ada dua terdakwa, ada juga yang masih tersangka, bahkan Pengadilan juga menggelar Pemeriksaan Setempat. Setelah semua ini, rakyat di Manggarai Barat menunggu seperti apa episode akhir kasus Lando-Noa ini," kata salah seorang anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, di Labuan Bajo, Jumat (25/8/2017) siang.
Politisi muda ini berpandangan, kasus Lando-Noa ini sejak awal sudah menjadi perhatian publik.
"Karena itu, paling menarik untuk ditunggu adalah apa yang terjadi setelah ini. Apakah nanti akan ada tersangka baru, tentu proses lanjutan di Pengadilan yang akan menjawab semua itu," ujarnya.
Ia menambahkan, terlepas masih banyaknya perdebatan seputar kasus ini, namun yang jelas penanganan kasus Lando-Noa akan menjadi kunci penting bagi pengungkapan kasus lainnya di Manggarai Barat.
"Selama ini kan sering terdengar soal kasus korupsi yang marak di Manggarai Barat. Tetapi kebanyakan masih sebatas 'katanya', 'kabarnya', masih pada tataran menduga," ucapnya.
"Nah, jika dalam proses peradilan kasus Lando-Noa ini ternyata terbukti ada praktik korupsi, bukan tidak mungkin kasus-kasus lain yang selama ini sebatas 'kabarnya', 'katanya' itu akan tersentuh. Dan bagi saya, ini akan menjadi hal yang positif bagi penegakan hukum di Manggarai Barat," imbuh wakil rakyat, yang enggan namanya disebut ini.
Ia pun meminta semua pihak, agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita ini negara hukum. Kita hormati proses (hukum) yang sedang berjalan, sambil menunggu akhirnya akan seperti apa," tegasnya.
Seperti diketahui dalam Pemeriksaan Setempat yang dilakukan Pengadilan Tipikor, pihak Politeknik Negeri Kupang mempertahankan argumentasinya bahwa hasil uji laboratorium material yang digunakan oleh kontraktor dalam pengerjaan ruas jalan Lando-Noa, tidak sesuai spesifikasi.
Dari dokumen yang dimiliki Politeknik Negeri Kupang, juga diketahui adanya kejanggalan dalam pengerjaan deker pada ruas jalan yang menelan anggaran sebesar Rp 4 miliar tersebut.
Reporter: Ito Umar