Kapolri Didesak Pecat Anggota Polri Aktif yang Terlibat Politik  

Senin, 31 Juli 2017 | 10:21 WIB
Share Tweet Share

Koordinator TPDI Petrus Selestinus [Foto:istimewa]

[JAKARTA] Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas dan memecat anggota polri aktif yang sudah ikut dalam arena politik praktis.

"Anggota Polri aktif yang sudah mendaftar ke Parpol tanpa berhenti terlebih dahulu, sudah termasuk kategori bermain politik praktis, karena itu Kapolri harus menindak tegas dengan pemecatan demi menjaga marwah Polri apalagi dilakukan oleh mereka yang memiliki jabatan struktural di Polri," kata Petrus kepada indonesiakoran.com, Senin (31/7/2017).

Secara prinsil lanjut Petrus, seorang anggota polisi aktif tidak boleh mengawali aktivitas sebagai bakal calon Bupati/Walikota maupun Gebernur, karena UU Polri No. 2 Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian RI bersikap netral (bebas dari pengaruh parpol, golongan dan dilarang menjadi anggota/pengurus parpol) dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

Selain itu kata Petrus, jika anggota Kepolisian hendak menduduki jabatan lain di luar polri, maka yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sesuai dengan pasal 28 ayat (1,) (2) dan (3) UU Polri No. 2 Tahun 2002.

"Apabila ada anggota Polri aktif mendaftarkan diri ke Parpol untuk menjadi peserta pilkada, maka selain anggota polri yang bersangkutan melanggar hukum dan merusak netralitas Polri, juga seluruh rangkaian proses pendaftarannya tidak sah atau akan digugurkan oleh KPU manakala pendaftarnnya itu kemudian diterima oleh KPU," tegas Petrus.

Menurut Petrus pada prinsipnya anggota polri harus netral kepada semua orang dan karena itu tidak diperkenankan ikut berpolitik praktis.

Editor: Mus


Berita Terkait

Komentar