Gaduh Revisi UU KPK, Togar Situmorang: Bola Panas di Tangan Jokowi

Senin, 09 September 2019 | 09:19 WIB
Share Tweet Share

Togar Situmorang. [foto: istimewa]

[DENPASAR, INDONESIAKORAN.COM] Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diam-diam telah menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah draf RUU Perubahan Atas UU KPK itu disepakati, DPR langsung mengirimnya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut advokat senior Dr (C) Togar Situmorang, SH, MH, MAP, rencana revisi UU KPK ini akan menjadi pertaruhan bagi Jokowi.

"Suka tidak suka, bola panas rencana revisi UU KPK saat ini sudah berada di tangan Jokowi," kata Togar Situmorang yang juga pengamat kebijakan publik ini, di Denpasar, Senin (9/9/2019).

Advokat yang menerima penghargaan Best Winners - Indonesia Business Development Award itu menyebut, dalam tata hukum di Indonesia, produk perundang-undangan dikerjakan bersama oleh legislatif dan eksekutif.

"Artinya jika salah satu pihak tak sepakat akan hal itu, maka rencana tersebut bisa dibatalkan," tandas Togar Situmorang, yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini.

Ia kemudian menyoroti sejumlah poin krusial dalam draf RUU Tentang Perubahan Atas UU KPK yang beredar luas di masyarakat. Di antaranya terkait keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Selain itu soal kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Draf revisi UU KPK yang telah disusun DPR itu sangat berbahaya bagi kelangsungan KPK maupun pemberantasan korupsi di Indonesia, karena dalam draf tersebut tak ada poin-poin untuk memperkuat KPK," ujar Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Sebaliknya, lanjut Togar Situmorang, isi draf perubahan tersebut malah melumpuhkan kewenangan lembaga antirasuah. Padahal, KPK telah berdiri selama 16 tahun dan sudah mendapatkan tempat di hati masyarakat.

"Jadi, rencana perubahan UU KPK ini bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena masyarakat sendiri telah menolak rencana perubahan itu," tegas Togar Situmorang, yang juga ketua Pengcab POSSI Kota Denpasar.

Ia menambahkan, perubahan itu akan membuat KPK tidak progresif memberantas korupsi, karena tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia.

Dalam konvensi itu, ditegaskan bahwa Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tipikor.

"Jadi, KPK itu dibentuk karena korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Karena itu, penanganannya mesti luar biasa pula," ujar Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon Denpasar & Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, itu.

Advokat yang menerima penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini pun berharap, Jokowi konsisten seperti sikap sebelumnya yang menolak membahas revisi UU KPK.

"Sebagaimana kita ketahui, Jokowi pernah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK pada tahun lalu. Jadi saya kira sekarang harus konsisten, apalagi ini kan sekarang presiden belum dilantik, kemudian terpilihnya belum lama, janji politik masih basah. Menurut saya, jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, karena akan ada akibat sosiologis dan yuridis nantinya," pungkas Togar Situmorang, yang dijuluki Panglima Hukum.

Editor: San Edison


Berita Terkait

Hukum

Hari Ini, KPK Periksa Sandiaga Uno

Selasa, 23 Mei 2017
Hukum

Sandiaga Uno Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 23 Mei 2017

Komentar