Dana Bantuan Parpol Naik Tiap Tahun

Senin, 28 Agustus 2017 | 14:18 WIB
Share Tweet Share

Tjahjo Kumolo. [Istimewa]

[JAKARTA] Dana bantuan kepada partai politik (parpol) meningkat dari Rp108 per suara sah menjadi Rp1000.

Jumlah tersebut dapat naik setiap tahun, apabila pertanggungjawaban oleh parpol dilakukan dengan benar. Kenaikan nantinya juga tergantung pada kondisi keuangan negara.

“Tiap tahun jika ini baik, pertanggungjawabannya baik, keuangan (negara) baik, bisa ditingkatkan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Senin (28/8).

Disinggung mengenai alasan naiknya dana parpol hingga 10 kali lipat, menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap parpol.

Sebab, parpol merupakan sarana rekrutmen kepemimpinan mulai presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Wajar kalau pemerintah sisihkan anggaran uang rakyat untuk kepentingan konsolidasi, untuk suksesnya demokrasi lima tahunan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol segera diterbitkan. “Revisi PP sudah sampai di Setneg (Kementerian Sekretariat Negara),” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirim Surat Menkeu Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017 kepada Mendagri mengenai kenaikan dana parpol.

Kenaikan tersebut, menurut Sri, diputuskan setelah melalui berbagai kajian. Penetapan jumlah terbaru dana memang ditindaklanjuti dengan merevisi PP 5/2009.

Sanksi

Tjahjo mengatakan, dana parpol yang naik tak lantas langsung menutup celah korupsi. Hal tersebut, menurut Tjahjo, sudah dibahas dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW).

“Bantuan berapa ratus ribu, berapa juta pun tidak bisa jadi ukuran apakah ini akan menyetop korupsi, tidak bisa,” kata Tjahjo.

Dia menyatakan, praktik korupsi tergantung pada setiap individu. Segala upaya mencegah dan menindak korupsi telah dilaksanakan. Operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK berkali-kali terjadi, bahkan hingga menyentuh aparat penegak hukum. “Itu (korupsi) kembali kepada diri kita,” tegasnya.

Dia menambahkan, sanksi bagi oknum anggota parpol yang korupsi diserahkan kepada internal parpol.

“Kepada masing-masing parpol atau juga kepada aparat hukum. Bisa saja jika anggota DPR terkena OTT bisa didiskulaifikasi, termasuk partainya ada sanksi,” imbuhnya.

Editor: Gusti


Berita Terkait

Nasional

Pejabat BPK Terjaring OTT KPK

Jumat, 26 Mei 2017
Nasional

Ini Inisial Auditor BPK yang Terjaring KPK

Jumat, 26 Mei 2017

Komentar