Edar Sabu, Pria 33 Tahun Ini Diringkus Polisi

Minggu, 11 Juni 2017 | 21:32 WIB
Share Tweet Share

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu bernama Suyono (33) diringkus Polres Jakarta Pusat [Istimewa]

[JAKARTA] Team Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat tiga orang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu dan ganja. Dari tangan ketiganya polisi mengamankan sabu seberat 1,13 gram dan 24.33 gram daun ganja kering.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, pertama tersangka Suyono (33) ditangkap di Apartemen Mediterania Kemayoran Jakarta Pusat pada Jumat (09-06-2017).

Dari tangan Suyono polisi mengamankan bekas botol teh pucuk didalamnya terdapat satu plastik klip kecil yang berisikan kristal diduga narkotika dan dompet didalamnya terdapat satu plastik klip kristal narkotika berat bruto 1,13 gram.

"Penangkapan terhadap Suyono bermula dari laporan warga, dan kemudian akhirnya TPN berhasil menangkap di Apartemen di Kemayoran," tutur Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK, Minggu (11-06-2017).

Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK menjelaskan, selanjutnya Team Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang di wilayah Jakarta Pusat, keduanya adalah Edwar Ramdhani (20) dan Ade Falavi (19) karena kedapatan memiliki satu bungkus kertas ukuran sedang yang di belut lakban yang berisikan daun kering ganja berat brutto 24.33 gram.

" Hingga kini TPN masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainya," pungkasnya. 

Editor: Odorikus


Berita Terkait

Komentar