Fahri Hamzah Tegaskan Semua Penyadapan KPK Ilegal

Jumat, 25 Agustus 2017 | 12:01 WIB
Share Tweet Share

Istimewa

[JAKARTA] Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik semua operasi penyadapan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) karena dasar penyadapan tersebut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP), bukan undang-undang.

Menurut Fahri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa perlu ada undang-undang yang mengatur soal penyadapan.

Adapun aturan penyadapan kemudian diatur dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena itu penyadapan yang dilakukan KPK ilegal semuanya dan penyadapan ini tebang pilih. Karena SOP-nya kita enggak tahu. KPK enggak pernah mau terbuka tentang SOP yang mereka pakai," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Begitu pula dengan sederet pejabat negara yang ditangkap KPK. Fahri menyebut KPK menjebak karena menangkap para "mangsa" dengan mengintip, menyadap dan melakukan kerja intel.

Tak terkecuali terhadap Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 20,74 miliar.

"Saya harus mengatakan istilah menjebak, itu juga dilakukan KPK," tuduh Fahri.

Fahri mencurigai penangkapan KPK kerap digunakan untuk kepentingan politik. Sebab dalam menjalankan kerjanya KPK menggunakan dasar SOP yang tidak terbuka ke publik.

"Jangan-jangan itu diorder, ditarget, jangan-jangan di bawah ini ada yang bermain menggunakan KPK untuk kepentingan politiknya," ujar politisi yang dipecat PKS itu.

"SOP penyadapan KPK. sekarang KPK berani enggak terbuka? Bahwa SOP penyadapan adalah dokumen publik yang harus diungkapkan ke publik. Kalau tidak, ini klandestin, operasi bawah tanah," tuturnya.

Editor: Mus

Tag:

Berita Terkait

Komentar