Anton Ali Bantah Giring Opini Publik Terkait Kasus Lando-Noa

Kamis, 10 Agustus 2017 | 07:35 WIB
Share Tweet Share

Antonius Ali. [foto: indonesiakoran.com/alfrendolino]

[LABUAN BAJO] Pernyataan Antonius Ali, SH, kuasa hukum Jimi Ketua yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Lando-Noa, dinilai beberapa pihak tengah menggiring opini publik.

Pasalnya saat Jimi Ketua ditahan oleh penyidik Polres Manggarai Barat, Senin (7/8/2017) malam, Anton Ali menegaskan bahwa tidak selayaknya kliennya ditahan.

Menurut Anton Ali, justru yang seharusnya ditahan dalam kasus proyek bencana alam Lando-Noa adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula. Orang nomor satu di 'Bumi Komodo' itu disebutnya sebagai biang kerok kasus ini.

Dikonfirmasi soal tuduhan beberapa pihak bahwa pernyataannya ini lebih bernuansa politis dan bahkan cenderung sebagai bentuk penggiringan opini, Anton Ali menepisnya.

Ia mengaku, statemen tersebut justru berangkat dari fakta-fakta hukum yang terungkap dari para tersangka dan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Lando-Noa.

"Itu bukanlah bentuk penggiringan opini. Statemen saya ini berangkat dari fakta hukum yang terungkap selama berlangsungnya sidang kasus Lando-Noa," ujar Anton Ali, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari ditetapkannya ruas jalan Lando-Noa, di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai bencana alam. Karena masuk kategori bencana alam, maka jalan itu harus diatasi secara darurat.

Untuk itu, dana APBD yang semula diperuntukkan pemeliharaan ruas jalan Lando-Noa, dialihkan untuk mengatasi bencana alam itu.

Adapun penetapan status bencana alam itu, demikian Anton Ali, berdasarkan surat penetapan bencana dari Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula. Merujuk surat dimaksud, Kadis PU Manggarai Barat Agustinus Tama kemudian memerintahkan PPK Jimi Ketua, melaksanakan penanganan dengan penunjukkan langsung (PL) alias tanpa tender.

PPK akhirnya menunjuk PT. Sinar Lembor sebagai kontraktor pelaksana proyek bencana alam Lando-Noa. Alasannya, PT. Sinar Lembor adalah satu - satunya kontraktor di Manggarai Barat yang paling memenuhi syarat untuk mengatasi bencana alam itu.

Singkat cerita sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan para saksi serta tersangka, demikian Anton Ali, PT. Sinar Lembor telah mengerjakan proyek bencana alam itu sesuai dengan kuantitas dan kualitas sebagaimana KAK.

Bahkan setelah diperiksa secara cermat dan seksama oleh tim, pekerjaan tersebut dinyatakan sesuai sehingga telah dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

Dalam masa pemeliharaan, terjadi kerusakan pekerjaan yang telah pula diperbaiki secara sempurna oleh kontraktor.

Akan tetapi hingga kini proyek tersebut belum dilakukan Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir. Itu terjadi, karena kontraktor tidak mengajukan permohonan untuk untuk FHO.

Dalam perjalanan, lanjut Anton Ali, Tim Politeknik Undana melakukan pemeriksaan atas proyek dimaksud. Di sisi lain, proyek itu juga diaudit oleh BPKP NTT.

Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut, ada dugaan terjadi kekurangan volume pekerjaan proyek Lando-Noa yang merugikan negara kurang lebih Rp900 juta.

Atas dugaan ini, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadis PU Manggarai Barat Agustinus Tama, PPK Jimi Ketua, dan kontraktor PT. Sinar Lembor Vinsen.

Baik Agustinus Tama maupun Vinsen, kini tengah diproses di Pengadilan Tipikor Kupang. Adapun Jimi Ketua, baru ditahan penyidik Polres Manggarai Barat pada Senin (7/8/2017) malam.

"Inilah rangkaian fakta hukum yang mendasari statemen yang saya sampaikan ke publik. Jadi ini murni dilontarkan sesuai fakta hukum yang sejauh ini terungkap. Tidak benar kalau ini dianggap sebagai penggiringan opini," pungkas Anton Ali.

Reporter: Alfrendolino
Editor: San Edison


Berita Terkait

Komentar