Ferry Adu Polisikan Sirilus Ladur
Tanda terima laporan polisi [Foto: Dok/Fery Adu]
[LABUAN BAJO] Florianus Adu atau biasa disapa Fery Adu melaporkan Sirilus Ladur di Polres Manggarai Barat atas tuduhan penghinaan dirinya melalui media sosial facebook dalam konten akun atas nama Ito Umar.
Laporan yang dikakukan Jumat (16/6/2017), pukul 14.00 WITA itu bernomor LP/71/VI/2017/Res Mabar, tertanggal 16 Juni 2017.
"Jumat 16 Juni 2017, Pukul 14:00 Wita, saya melaporkan kejadian penghinaan lewat media sosial Facebook yang dilakukan oleh akun atas nama Sirilus Ladur dalam konten akun atas nama Ito Umar. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/71/VI/2017 /Res Mabar, tertanggal 16 Juni 2017," papar Fery Adu dalam rilis yang diterima indonesiakoran, Kamis (22/6/2017).
Ferry Adu mengaku telah dimintai keterangan oleh Kepolisian Manggarai Barat, dan telah menyerahkan barang bukti penghinaan tersebut.
Penghinaan itu kata Fery Adu berupa pernyataan Sirilus Ladur dalam bahasa Manggarai.
“Bo taran kae Surion Adu Florianus cama na nu semut alias mentik” (Memang rupa Kak Surion Adu Florianus sama seperti semut).
"Pernyataan Sirilus Ladur itu merendahkan harkat dan martabat saya sebagai manusia. Menyerang kehormatan saya sebagai manusia,” ungkap Ferry Adu.
Menurut Fery Adu, kejadian penghinaan yang dilaporkan itu terjadi lewat Facebook, maka hal tersebut masuk dalam delik penghinaan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang pada dasarnya merupakan perluasan dari delik penghinaan Pasal 310 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang berkaitan dengan penghinaan dengan penggunaan sarana elektronik. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 1 miliar seperti diatur dalam Pasal 45 UU ITE, jelasnya.