Jenazah ABK Indonesia Kembali Dilarung Kapal Berbendera China

Kamis, 06 Agustus 2020 | 12:07 WIB
Share Tweet Share

Dr Hj Kurniasih Mufidayati

[JAKARTA, INDONESIAKORAN.COM]-- Kasus pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia oleh kapal berbendera China kembali terjadi. Kali ini, dua ABK yakni Daroni dan Riswan meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazah keduanya dibuang ke laut 29 Juli 2020.

Anggota Komisi IX DPR RI, Dr Hj Kurniasih Mufidayati menyesalkan kembali terjadinya kasus pelarungan ABK asal Indonesia oleh kapal berbendera China. Sebelumnya, tercatat sudah lima ABK asal Indonesia yang nasibnya sama dengan Daroni dan Riswan yang sempat membuat geger publik.

"Kala itu heboh hingga berujung kepada pemanggilan Dubes China oleh Kemenlu Indonesia. Sekarang terjadi dan kembali hal serupa terrulang. Artinya China menganggap enteng apa yang terjadi terhadap ABK asal Indonesia dan pemerintah kurang wibawa untuk melindungi nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terang politisi yang akrab disapa Mufida tersebut dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (6/8).

Ditambahkan, kejadian ABK Indonesia yang mendapat perlakuan tidak layak hingga meninggal dunia harus diusut dari hulu ke hilir. Ia meminta agar Pemerintah segera menerbitkan PP sebagai aturan teknis turunan dari UU No: 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Pemerintah juga harus segera meratifikasi Konvensi ILO 188 agar ada kemampuan hukum Internasional buat Pemerintah melindungi ABK Indonesia. "Aturan turunan di Pemerintah belum selesai. Ini hal serius, soal nyawa anak bangsa di luar negeri. Aturan ini bukan hanya melindungi PMI yang berprofesi sebagai ABK. Jika tidak ada aturan teknis, ke depan jika ada kasus diskriminasi PMI kita akan gelagapan lagi," papar Mufida.

Mufida meminta perizinan satu pintu. Dia menyebut, saat ini izin untuk menjadi ABK masih di bawah Kementerian Perhubungan. Selain itu ada tiga kementerian terkait dengan kasus ABK ini yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Soal izin harus satu pintu agar tidak ada Kementerian atau lembaga yang kemudian saling menunggu jika ada permasalahan," papar Mufida.

Ditegaskan, penegakan aturan juga bakal memperkecil kesempatan rekrutmen ABK secara ilegal. Rekrutmen ilegal ABK justru membuka tindak diskriminasi yang besar terhadap ABK. "Perlindungan terhadap ABK dimulai dari adanya aturan yang jelas dan penegakannya. Jangan sampai kejadian ini akan terus berulang dengan pola yang sama. Meninggalnya anak bangsa karena sebuah tindak perbudakan adalah kegagalan negara melindungi warganya," demikian Dr Hj Kurniasih Mufidayati. [A/3]

Editor: Akhir Tanjung

Tag:

Berita Terkait

Komentar