Pembahasan RUU Ciptaker, Andi Akmal: Semua Aturan Ditabrak

Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:23 WIB
Share Tweet Share

Dr H Andi Akmal Pasluddin

[JAKARTA, INDONESIAKORAN.COM]-- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah dikebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perlu melibatkan Komisi sebagai mitra kerja teknis masyarakat di Parlemen.

Itu dikatakan anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin kepada Indonesiakoran.com, Kamis (6/8) pagi. "Saat ini pembahasan RUU Ciptaker di DPR RI masih bergulir. Bahkan anehnya, pembahasan RUU ini tidak ada kenal masa sidang dan masa reses. Semua aturan ditabrak. Ini salah satu kegiatan bernegara yang memprihatinkan. Karena untuk mendapat hasil yang baik, mesti dilakukan dengan proses yang baik pula," ketus wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sulawesi Selatan itu.

Kenapa RUU Cipta Kerja ini perlu mendapat perhatian dari semua pihak elemen masyakarat Indonesia? Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, setiap lembaga bahkan termasuk lembaga tinggi negara mesti patuh terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang akuntabel dan transparan.

Semua kegiatan dan produknya juga tidak boleh bertentangan dengan tatib DPR RI No: 1/2020. "Tatib DPR RI itu secara tegas menjelaskan bahwa masa reses adalah masa dimana Anggota DPR kembali ke Daerah Pemilihan (Dapil). Bila ada sidang pembahasan RUU, berarti ini sudah masuk kategori, ugal-ugalan, mencurigakan dan melanggar aturan yang telah dibuat," kritis Andi Akmal.

Sekretaris Fraksi PKS MPR RI ini juga menyoroti pada pembahasan RUU Ciptaker ini dimana komisi sebagai alat kelengkapan DPR RI tidak dilibatkan. Dia mencontohkan sebagai anggota Komisi IV, seharusnya tetap dilibatkan atau minimal mendapatkan sosialisai mengenai perubahan beberapa UU yang masuk dalam domain komisi ini.

Perlu diketahui, lanjut Andi Akmal, terdapat sekitar Sembilan UU terkait dengan pertanian, empat UU terkait perikanan dan kelautan dan dua UU terkait kehutanan. Total terdapat 298 pasal UU domain Komisi IV yang diusulkan untuk diubah dalam RUU Ciptaker. "Komisi IV punya proporsi terbesar dalam draft RUU Ciptaker dibanding komisi yang lain. Kami sebagai wakil rakyat yang ditugaskan di Komisi IV sangat berhubungan erat dengan kepentingan perlindungan petani dan nelayan. Jika terjadi perubahan kebijakan yang merugikan kedua entitas masyarakat itu, kami yang paling disoroti masyarakat."

Contohnya, kata Andi Akmal, dalam draft RUU Ciptaker, mengusulkan untuk menghapus ketentuan terkait Pengalihan kepemilikan Perusahan Perkebunan bagi penanaman modal asing dapat dilakukan apabila memperoleh persetujuan Menteri dan ketentuan mengenai Menteri dalam memberikan persetujuan dilakukan berdasarkan kepentingan nasional.

Klausul ini bisa dilihat pada pasal 40 ayat (2) UU No: 39/2014 tentang perkebunan. "Hilangnya Pasal ini kami nilai sangat berbahaya karena dapat menyebabkan peralihan hak kepemilikan perusahan kepada pemodal asing secara bebas tanpa ada pengendalian, khususnya apabila terkait dengan kepentingan nasional."

Regulasi yang diusulkan pada RUU Ciptaker bidang pertanian dan perkebunan akan membuka peluang korporasi asing semakin mudah menguasai perusaaan perkebunan dalam negeri. "Karena itu, saya selaku wakil rakyat yang diplih secara konstitusional akan terus mengingatkan mengenai bahaya RUU Ciptaker ini jika pembahasannya masih dengan pola seperti ini," demikian Andi Akmal Pasluddin. [A/3]

Editor: Akhir Tanjung

Tag:

Berita Terkait

Komentar