Walikota Kupang Dilantik 22 Agustus

Selasa, 11 Juli 2017 | 14:02 WIB
Share Tweet Share

Jefry Riwu Kore-Hermanus Man. [IStimewa]

[KUPANG] Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akan melantik Wali Kota Kupang terpilih periode 2017-2022 pada 22 Agustus 2017 mendatang.

"Hasil konsultasi kami ke Kementerian Dalam Negeri, pelantikan akan ditetapkan pada 22 Agustus. Jadi tanggal itu sudah dipastikan digelar acara pelantikan wali kota," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Yos Rera Beka kepada Antara di Kupang, Selasa (11/7).

Awalnya, menurut Yos, Kementerian Dalam Negeri memang merancang pelantikan serentak kepala daerah tahap dua termasuk Wali Kota Kupang pada 22 Desember 2017. Namun dalam perjalanan pihak pemerintah memandang untuk mempercepat pelantikan di Kota Kupang.

Untuk kepentingan tersebut, Pemerintah Kota Kupang melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk pelaksanaannya.

"Pelantikan akan dilakukan Gubernur NTT mewakili Presiden RI di Kupang. Persiapan sedang dilakukan," katanya.

Sambil menanti waktu pelantikan tersebut, Pemerintah Pusat akan menempatkan seorang pejabat sebagai pelaksana tugas (Plt), karena masa dinas wali kota dan wakil wali kota periode 2012-2017 akan berakhir 31 Juli 2017.

Dengan demikian pada 1 Agustus 2017 nanti harus terjadi serah terima jabatan dari wali kota kepada pelaksana tugas itu. "Untuk kegiatan ini sedang kami koordinasi dengan pemerintah provinsi," katanya.

Ia menjelaskan, penetapan pelaksana tugas, karena terjadi kevakuman kepemimpinan di jeda waktu hingga pelantikan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Manek mengaku Pemerintah NTT melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengajukan usulan hasil Pilkada yang lalu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Usulan kepada Kementerian Dalam Negeri itu sebagai salah satu syarat baku untuk selanjutnya mendapatkan jadwal resmi pelantikan pemimpin terpilih itu.

Dia mengatakan dalam penantian waktu pelantikan yang masih berproses di Kementerian Dalam Negeri dan masa tugas wali kota berakhir, maka akan diserahterimakan ke Gubernur NTT sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Setelah itu Gubernur NTT akan menujuk seorang pejabat pratama tingkat provinsi sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota sampai jadwal pelantikan ditetapkan.

Karena masa tugas wali kota dan wakil wali kota saat ini akan berakhir di 31 Juli mendatang maka akan diserahterimakan ke Gubernur NTT. "Itu prosedurnya," kata dia.

Wali Kota Kupang Jonas Salean mengaku segera menyerahkan masa jabatannya selama lima tahun memimpin daerah itu.

Dia mengaku masa tugasnya akan segera berakhir pada 31 Juli 2017 mendatang. Jika memang jadwalnya harus terjadi pelantikan pada 1 Agustus, maka serahterima akan langsung dilakukan dengan wali kota terpilih.

Pada pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kupang 15 Februari 2017, pasangan Jefry Riwu Kore-Hermanus Man memenangi kontestasi politik lima tahunan itu mengalahkan pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus.

KPU Kota Kupang pun menetapkan pasangan Jefri Riwu Kore-Hermanus Man sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2017-2022.

Editor: Gusti


Berita Terkait

Komentar