Saracen Diduga Dibengking Kelompok Kepentingan

Senin, 28 Agustus 2017 | 18:16 WIB
Share Tweet Share

Direktur Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto

[JAKARTA] Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan tertangkapnya sindikat saracen oleh pihak kepolisian menjadi persoalan baru di era media digital saat ini.

Pemberlakuan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menjadi payung hukum yang efektif untuk menekan isu hoax yang diproduksi secara masif di era teknologi digital.

"Ada dugaan kelompok kepentingan yang membekingi sindikat saracen dalam menyebarkan isu hoax, dan peristiwa ini harus ditelusuri oleh pihak berwajib untuk membongkar dalang atau aktor intelektualnya," ujar Hari dalam rilis yang diterima indonesiakoran.com, Senin (28/8/2017.

Hari mengungkapkan penyebaran isu hoax di Indonesia saat ini di dominasi oleh politik sebesar 91,8% dan SARA sebesar 88,6% berdasarkan data yang beredar di berbagai media.

Untuk itu kata Hari, penerapan aturan hukum harus berlaku bagi penyebar hoax yang tertuang dalam UU ITE agar tidak semena-semena dalam berbangsa dan bernegara yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa. Semoga perbedaan itu menjadi warna yang indah bukan diartikan dengan jarak yang berujung disintegrasi ditataran elit politik.

Editor: Mus

Tag:

Berita Terkait

Komentar