Ahok Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden
Basuki Tjahaja Purnama (foto : Istimewa)
[JAKARTA] – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.
Soemarsono mengatakan surat pengunduran diri Ahok itu diserahkan kemarin, Selasa (23/5).
Sumarsono mengatakan surat pengunduran diri itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap. Sebelum ada surat pengundura diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono.
Sumarsono menegaskan pemerintah pusat saat ini, tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait. Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK pemberhentian segera diproses.