Polres Sekadau Tangkap Gadis Cantik Ini
AY (21) warga Kecamatan Putusibau Kabupaten Kapuas Hulu ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau, sesaat setelah mengambil paket yang berisikan narkoba jenis sabu di kantor sebuah bis di Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (27/3/2018).
[SEKADAU] Seorang wanita berinisial AY (21) asal Kecamatan Putusibau Kabupaten Kapuas Hulu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau, saat dirinya terbukti mengambil sebuah paket yang berisikan narkoba jenis sabu, di sebuah pangkalan bis di Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (27/3/2018).
Penangkapan AY, gadis cantik tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman paket narkoba dari Pontianak menuju Kapuas Hulu menggunakan sebuah bus penumpang, pada Minggu (25/3/2018) lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Sekadau IPTU Andreas Ginting menuturkan, usai mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB kami memberhentikan sebuah bis dengan rute Pontianak - Kapuas Hulu, tepatnya di Jl. Raya Sekadau Sintang, Desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir," ujarnya Selasa (27/3/2018).
Setelah bis diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap sopir dan kernet bis serta isi dalam bis tersebut, benar telah ditemukan sebuah paket mencurigakan.
Paket dengan kemasan warna cokelat itu kemudian dicek petugas.
Setelah dibuka, paket tersebut berisikan satu buah kotak snack keju yang mana di dalam kotak snack itu ditemukan satu buah plastik klip kecil transparan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan satu lembar tisu warna putih.
"Setelah dicek dan ditemukan barang bukti tersebut kemudian kami melakukan Control Delivery dengan cara mengikutsertakan anggota untuk menumpang bis tersebut ke tempat tujuan dan memastikan siapa penerima paketnya," jelas Andreas.
Namun, pada Senin (26/3) pukul 10.00 WIB bis tiba di kantor bus di Kabupaten Kapuas Hulu, dan beberapa anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau masih melakukan monitoring terhadap kepemilikan paket tersebut.
Satu jam kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, datanglah seorang wanita yang mengambil paket tersebut.
Setelah menandatangani resi pengambilan paket, wanita yang diketahui berinisial AY (21) asal kecamatan Putussibau kabupaten Kapuas Hulu ini langsung disergap petugas.
"Saat ini terduga pelaku yakni AY telah kami bawa ke Mapolres Sekadau untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut," pungkasnya.
Dengan adanya penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sekadau saat sudah menambah daftar keberhasilan sampai pada Maret ini sudah ada 6 tangkapan, dan tangkapan kedua pada Maret.tribun.